assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rabu, 29 Mei 2013

Tingkat Kesehatan Bank

Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu?

Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

*********************************************************************************************************************

1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.

Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.

*********************************************************************************************************************

2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.

*********************************************************************************************************************

3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.

Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

*********************************************************************************************************************

4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

*********************************************************************************************************************

5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.

*********************************************************************************************************************

Sumber Referensi :
http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/

Pengenalan Rasio Keuangan

Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.

Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu: “Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”

*********************************************************************************************************************

Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

*********************************************************************************************************************

Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

*********************************************************************************************************************

Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

*********************************************************************************************************************

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL 

**********************************************************************************************************************

Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.

Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.

**********************************************************************************************************************

Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

*********************************************************************************************************************

Sumber referensi :
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/

Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)

Jasa – Jasa Bank (Fee Base Income)
1. Inkasso
2. Transfer  
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor 
5. Travellers Cheque


**********************************************************************************************************************
Hari Rabu jam pelajaran ke 9 dan 10, Pertemuan minggu ke 5 di Sebuah Universitas Ternama di Bekasi, Sebut saja Universitas Gunadarma. Siang itu ada pertemuan antara dosen dengan mahasiswanya, tepatnya pada Mata Kuliah Terapan Komputer Perbankan. 

**********************************************************************************************************************
Bu Ratih : Anak-anak, maaf ya, hari ini suara ibu agak serak, tanya jawab ditiadakan yaa, sebagai gantinya, kalian mencatat catatan yang ibu beri yaa, ibu boleh minta tolong sama Sisi untuk membantu ibu mencatat di papan tulis?

Sisi : Siap buuuuuu!

**********************************************************************************************************************

Pengertian  Fee  Based  Income
Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir(2001:109) adalah Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”

Unsur-unsur  fee   based  income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :

Pendapatan  komisi  dan  provisi
Pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa pendapatan  operasional  lainnya. Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsure  dari  masing masing  tersebut, yang  dalam hal ini akan dibahas  tiga unsur dimana selanjutnya pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas  dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.

Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan pengertian  dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:

1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan  pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.

Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
  1. Cek
  2. Bilyet Giro
  3. Wesel
  4. Kuitansi
  5. Surat Aksep
  6. Deviden
  7. Kupon

2. TRANSFER
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Kegunaan Safe Deposit Box
  1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
  2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
  1. Narkotik dan sejenisnya
  2. Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
    * Biaya sewa
    * Uang jaminan yang mengendap
    * Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
   * Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
   * Keamanan barang terjamin

4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

Keuntungan Travellers cheque :
  1. Memberikan kemudahan berbelanja
  2. Mengurngi resiko kehilangan uang
  3. Memberikan rasa percaya diri

**********************************************************************************************************************

Sumber referensi :
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
- http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf

Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank

BAB 5 & BAB 6 : Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
1. Manajemen sumber dana
2. Manajemen penggunaan dana

**********************************************************************************************************************

Hari Rabu jam pelajaran ke 9 dan 10, Pertemuan minggu ke 4 di Sebuah Universitas Ternama di Bekasi, Sebut saja Universitas Gunadarma. Siang itu ada pertemuan antara dosen dengan mahasiswanya, tepatnya pada Mata Kuliah Terapan Komputer Perbankan. Ibu Dosen yang cantik sebut saja bu Ratih melakukan tanya jawab sekitar materi untuk bab 3 dan bab 4 dengan mahasiswa kelas 3DB13.

**********************************************************************************************************************
Bu Ratih : Selamat sore anak-anak semua. kemarin kita sudah belajar materi untuk bab 3 dan 4 ya, hari ini kita lanjutkan bab 5 dan 6,  kalian semua sudah belajar kan semalam?

anak-anak : Sudah dong buuuuuuuuu! (dengan serempak dan antusias)

Bu Ratih : Baguuuus

anak-anak : iyaa doooooong.

Bu Ratih : anak-anak, ibu jelaskan dahulu yaa, Agar sebuah bank dapat menjalankan fungsinya sebagai sebuah lembaga keuangan, maka bank jelas membutuhkan dana. Nantinya dana tersebut akan diolah agar mendapatkan keuntungan. Biasanya bank mendapatkan sumber dana dari masyarakat.sekarang, kita tanya jawab yaaa!

anak-anak : dapet nilai plus ngga bu?

bu ratih : dapet dong!

anak-anak : okeee, siaaap!

bu ratih : menurut kalian, Manajemen Sumber Dana itu apa sihh? tunjuk tangan yaa.

dono : saya bu, sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:

* Dari bank itu sendiri
* Dari masyarakat luas
* Dan dari lembaga lainnya

bu Ratih : Bagus dono, nilai plus! selanjutnya, siapa yang tau tentang Manajemen Penggunaan Dana?

Sisi : saya bu, Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.

bu ratih : bagus sisi, nilai plus!

(kemudian handphone bu ratih berbunyi, bu ratih pun mengangkat telfon)

anak-anak : yaaaah :( yaudah deh gapapa.

bu ratih : yasudah perkuliahan hari ini ibu tutup, selamat soreee anak-anak..

anak-anak : sore buuuu.

**********************************************************************************************************************

sumber referensi : http://arvanbones04.blogspot.com/

Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan

BAB 3 & BAB 4 : Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan
1. Neraca Bank
2. Laporan Rugi/Laba Bank
3. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
4. Laporan Komitmen dan Kontigensi

**********************************************************************************************************************

Hari Rabu jam pelajaran ke 9 dan 10, Pertemuan minggu ke 3 di Sebuah Universitas Ternama di Bekasi, Sebut saja Universitas Gunadarma. Siang itu ada pertemuan antara dosen dengan mahasiswanya, tepatnya pada Mata Kuliah Terapan Komputer Perbankan. Ibu Dosen yang cantik sebut saja bu Ratih melakukan tanya jawab sekitar materi untuk bab 3 dan bab 4 dengan mahasiswa kelas 3DB13.

**********************************************************************************************************************
Bu Ratih : Selamat sore anak-anak semua. Hari ini kita akan mempelajari materi untuk bab 3 dan 4 yaa, kalian semua sudah belajar kan semalam?

anak-anak : Sudah dong buuuuuuuuu! (dengan serempak dan antusias)

Bu Ratih : Baguuuus, mahasiswa ibu memang paling hebat deh!

anak-anak : iyaa doooooong.

Bu Ratih : Kalau begitu, kita tanya jawab yaa..

anak-anak : APAAAAA? (kaget)

Bu Ratih : Lah, tadi katanya udah pada belajar semalem, berarti kalo ibu tanya harus udh pd bisa kaaan?

anak-anak : hehehe ibu, kita cuma pura-pura kaget doang kok buuu, bikin ibu shock dikit..

Bu Ratih : yeeee, dasar kalian ini, yaudah kita mulai yaa, coba siapa yang bisa jawab, menurut kalian, apa sih neraca bank itu? tunjuk tangan yaa, dan bakalan dapet nilai plus dari ibu.

(semuanya tunjuk tangan)]

Bu Ratih : waduh, semua tunjuk tangan, yaudah coba dodo jawab.

Anak-anak : yah ibu, kok dodo, kita jg kan mau dapet nilai plus!

Bu ratih : iyaaa, semua kebagian kok, tenang ajaaa :D ayo dodo dijawab

Dodo : Menurut Dodo, Neraca Bank itu adalah laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Secara garis besar, isi neraca terdiri dari : 
1. Asset kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang. Yang terdiri dari beberapa asset diantaranya :

* Asset lancar
* Investasi jangka panjang (long term investment)
* Aset Tetap (Fixed Asset)
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) 
* Aset lain-lain (Other Asset) 

2.  Kewajiban, yang dapat digolongkan menjadi beberapa bagian diantarnya :

* Kewajiban Lancar (current liabilities) 
        * Kewajiban Jangka Panjang (long-term debts)
* Kewajiban lain-lain

3. Ekuitas 


Bu Ratih : Bagus Dodo, kamu benar sekali. kamu dapet nilai plus !

Dodo : HOREEEEE!

Bu Ratih : Oke, pertanyaan kedua, Menurut kalian apa itu laporan Rugi Laba ?

Anak-anak : coba dede jawab.

Dede : menurut saya, laporan laba rugi adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Bu Ratih : Bagus kamu benar juga Dede, nilai plus!

Dede : Makasih buu..

Bu Ratih : Pertanyaan selanjutnya, menurut kalian, apa sih Laporan Kualitas Aktiva Produktif? coba dijawab Didi!

Didi : Laporan Kualitas Aktiva Produktif digunakan sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu, itu menurut Marianus Sinaga, 1997.

Bu ratih : oke, bagus, nilai plus ! selanjutnya menurut kalian, apa sih Laporan Komitmen dan Kontigensi? coba dijawan Dodi!

Dodi : Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
ada 2 Jenis Komitmen, yaitu Komitmen Kewajiban, dan Komitmen tagihan, yang kontigensi lupa buuuu :p

Bu ratih : Yasudah, ada yang bisa menambahkan ?

Dini : Saya bu, Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Bu ratih : Bagus! ibu senang sekali dengan tanya jawab hari ini.

teeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeet! (bel berbunyi)

Bu ratih : Yaaaah sudah bel, yang lain nilai plus nya minggu depan yaaa, gapapa kaan?

Anak-anak : Yaaaah :( yaudah deh gapapa.

Bu ratih : Yasudah perkuliahan hari ini ibu tutup, selamat soreee anak-anak..

Anak-anak : Sore buuuu.

**********************************************************************************************************************

sumber referensi : http://arvanbones04.blogspot.com/

Rabu, 17 April 2013

Tugas 1.7, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal : 
1.7.  Beri Contoh Keputusan B.I Tentang Perbankan !

Jawab :
**********************************************************************************************************************
Judul
**********************************************************************************************************************
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum



**********************************************************************************************************************
Sumber Data
**********************************************************************************************************************
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Tanggal : 28-12-2012




**********************************************************************************************************************
Contact
**********************************************************************************************************************
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, 4112, dan 8083




**********************************************************************************************************************
Lampiran
**********************************************************************************************************************

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012
Tanya jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012




**********************************************************************************************************************
Peraturan
**********************************************************************************************************************
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum




*******************************************************************************************************************
Berlaku
**********************************************************************************************************************
Mulai tanggal ditetapkan, yakni tanggal 28 Desember 2012




**********************************************************************************************************************

I. Latar Belakang

Dengan adanya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih canggih.

Selain itu, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi:

  1. Pengaturan mengenai transfer dana.
  2. Pengaturan mengenai area berisiko tinggi.
  3. Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
  4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking.



II. Pokok-Pokok Pengaturan

1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
  • Memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
  • Mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
  • Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
  • Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
  • Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT;
  • Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki:
    • pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau
    • pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
  • memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT.
  • memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
  • memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala. 
  • Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
    • persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
    • pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT


2. Kebijakan Dan Prosedur 
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
  • Permintaan informasi dan dokumen;
  • Beneficial Owner;
  • Verifikasi dokumen;
  • CDD yang lebih sederhana;
  • Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
  • Ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
  • Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
  • Ppengkinian dan pemantauan;
  • Cross Border Correspondent Banking;
  • Transfer dana;
  • Penatausahaan dokumen; dan
  • Pelaporan kepada PPATK


3. Pengendalian Intern 
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
  • Dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
  • Adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan
  • Dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern.


4. Sistem Informasi Manajemen 
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.

Selain itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC.


5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
  • Prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
  • Pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan. Pemanfaatan jasa perbankan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme dimungkinkan juga melibatkan karyawan Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk mencegah ataupun mendeteksi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga perbankan perlu diterapkan Know Your Employee (KYE) yang diantaranya adalah melalui prosedur pre employee screening, pengenalan dan pemantauan profil yang mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan.

Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
  • implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
  • eknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
  • Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.


6. Penerapan Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank yang Berbadan Hukum Indonesia diLuar Nnegeri 
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Bank yang berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya.
  • Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
  • Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank belum mematuhi rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih, kantor Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
  • Dalam hal penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor Bank berada maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.


7. Pelaporan 
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia :
  • Penyesuaian action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bulan Juni 2013;
  • Penyesuaian Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia;
  • Laporan rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam Laporan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember; dan
  • Laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember.



8. Sanksi 
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
  • Kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Selain itu, terhadap Bank yang :
  • Tidak melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan Bank Indonesia dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau
  • Tidak melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam action plan dan/atau rencana kegiatan pengkinian data,
  • Tidak melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan program APU dan PPT yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program APU dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


9. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.

**********************************************************************************************************************


Sumber Referensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_142712.htm

Tugas 1.6, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal :
1.6.  Jelaskan Visi dan Misi BI !

Jawab :

**********************************************************************************************************************
Misi
**********************************************************************************************************************
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.



**********************************************************************************************************************
Visi
**********************************************************************************************************************
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.



**********************************************************************************************************************
Nilai-Nilai Strategis
**********************************************************************************************************************
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)



**********************************************************************************************************************
Sasaran Strategis
**********************************************************************************************************************
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  • Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  • Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  • Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  • Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  • Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  • Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  • Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  • Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

**********************************************************************************************************************
Sumber referensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/