assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rabu, 17 April 2013

Tugas 1.7, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal : 
1.7.  Beri Contoh Keputusan B.I Tentang Perbankan !

Jawab :
**********************************************************************************************************************
Judul
**********************************************************************************************************************
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum



**********************************************************************************************************************
Sumber Data
**********************************************************************************************************************
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Tanggal : 28-12-2012




**********************************************************************************************************************
Contact
**********************************************************************************************************************
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, 4112, dan 8083




**********************************************************************************************************************
Lampiran
**********************************************************************************************************************

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012
Tanya jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012




**********************************************************************************************************************
Peraturan
**********************************************************************************************************************
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum




*******************************************************************************************************************
Berlaku
**********************************************************************************************************************
Mulai tanggal ditetapkan, yakni tanggal 28 Desember 2012




**********************************************************************************************************************

I. Latar Belakang

Dengan adanya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih canggih.

Selain itu, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi:

  1. Pengaturan mengenai transfer dana.
  2. Pengaturan mengenai area berisiko tinggi.
  3. Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
  4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking.



II. Pokok-Pokok Pengaturan

1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
  • Memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
  • Mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
  • Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
  • Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
  • Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT;
  • Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki:
    • pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau
    • pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
  • memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT.
  • memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
  • memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala. 
  • Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
    • persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
    • pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT


2. Kebijakan Dan Prosedur 
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
  • Permintaan informasi dan dokumen;
  • Beneficial Owner;
  • Verifikasi dokumen;
  • CDD yang lebih sederhana;
  • Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
  • Ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
  • Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
  • Ppengkinian dan pemantauan;
  • Cross Border Correspondent Banking;
  • Transfer dana;
  • Penatausahaan dokumen; dan
  • Pelaporan kepada PPATK


3. Pengendalian Intern 
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
  • Dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
  • Adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan
  • Dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern.


4. Sistem Informasi Manajemen 
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.

Selain itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC.


5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
  • Prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
  • Pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan. Pemanfaatan jasa perbankan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme dimungkinkan juga melibatkan karyawan Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk mencegah ataupun mendeteksi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga perbankan perlu diterapkan Know Your Employee (KYE) yang diantaranya adalah melalui prosedur pre employee screening, pengenalan dan pemantauan profil yang mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan.

Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
  • implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
  • eknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
  • Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.


6. Penerapan Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank yang Berbadan Hukum Indonesia diLuar Nnegeri 
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Bank yang berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya.
  • Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
  • Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank belum mematuhi rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT yang dimiliki lebih, kantor Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
  • Dalam hal penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor Bank berada maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.


7. Pelaporan 
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia :
  • Penyesuaian action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bulan Juni 2013;
  • Penyesuaian Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia;
  • Laporan rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam Laporan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember; dan
  • Laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember.



8. Sanksi 
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
  • Kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Selain itu, terhadap Bank yang :
  • Tidak melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan Bank Indonesia dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau
  • Tidak melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam action plan dan/atau rencana kegiatan pengkinian data,
  • Tidak melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan program APU dan PPT yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program APU dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


9. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.

**********************************************************************************************************************


Sumber Referensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_142712.htm

Tugas 1.6, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal :
1.6.  Jelaskan Visi dan Misi BI !

Jawab :

**********************************************************************************************************************
Misi
**********************************************************************************************************************
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.



**********************************************************************************************************************
Visi
**********************************************************************************************************************
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.



**********************************************************************************************************************
Nilai-Nilai Strategis
**********************************************************************************************************************
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)



**********************************************************************************************************************
Sasaran Strategis
**********************************************************************************************************************
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  • Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  • Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  • Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  • Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  • Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  • Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  • Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  • Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

**********************************************************************************************************************
Sumber referensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

Tugas 1.5, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal :
1.5.  Jelaskan Status & Kedudukan Bank Sentral ( Bank Indonesia) !

Jawab :

Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


Sumber referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/

Tugas 1.4, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal :
1.4.  Jelaskan Kegiatan Operasional Bank!

Jawab :
Kegiatan-kegiatan pokok bank :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.

Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:                                                                                                                                                                                      
  • Menerima simpanan
  • Memberikan kredit jangka pendek
  • Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  • Memindahkan uang
  • Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  • Mendiskonto
  • Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  • Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  • Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  • Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

**********************************************************************************************************************
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
**********************************************************************************************************************
A. KEGIATAN BANK UMUM

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
  1. Simpanan Giro (Demand Deposit),
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit).

2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
  1. Kredit Investasi,
  2. Kredit Modal Kerja,
  3. Kredit Perdagangan
  4. Kredit Produktif,
  5. Kredit Konsumtif,
  6. Kredit Profesi

3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
  • Kiriman Uang (Transfer)
  • Kliring (Clearing)
  • Inkaso (Collection)
  • Safe Deposit Box
  • Bank Card (Kartu kredit)
  • Bank Notes
  • Bank Garansi
  • Bank Draft
  • Letter of Credit (L/C)
  • Cek Wisata (Travellers Cheque)
  • Menerima setoran-setoran.
  • Melayani pembayaran-pembayaran.
  • Bermain di dalam pasar modal.

**********************************************************************************************************************
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :

  • Simpanan Tabungan
  • Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :

  • Kredit Investasi
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :

  • Menerima Simpanan Giro
  • Mengikuti Miring
  • Melakukan Kegiatan Valbta Asing
  • Melakukan kegiatan Perasuransian
   

Sumber Referensi:
http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/
http://rendydeaprillo.blogspot.com/2013/04/kegiatan-operasional-bank.html

Tugas 1.2, Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal :
1.2. Sebutkan Klasifikasi Bank (Umum) !

Jawab :

Jenis-jenis Bank Berdasarkan Fungsinya:
1. Bank sentral
Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

2. Bank umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ komersil.

**********************************************************************************************************************

Jenis- jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan:
1. Bank Pemerintah
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank Swasta Nasional
Bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran
Bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

**********************************************************************************************************************

Jenis-jenisBank Berdasarkan Statusnya:
1. Bank Devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank Nondevisa
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

**********************************************************************************************************************

Jenis-jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga:
1. Bank konvensional
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank Syariah
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Sumber Referensi :
http://ricojacson.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-klasifikasi-bank-dan-sifat-industri-perbankan-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/

Tugas 1.3 Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

Materi 1 : PERBANKAN

Soal :
1.3. Jelaskan Tugas dan Fungsi Bank !

Jawab :

Tugas Bank diantaranya adalah :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    • Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
    • Penetapan tingkat diskonto
    • Penetapan cadangan wajib minimum dan
    • Pengaturan kredit dan pembiayaan

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

c. Mengatur dan mengawasi bank

********************************************************************************************************************

Fungsi Bank

Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
  • Agent of Trust : Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
  • Agent of Development : Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
  • Agent of Service : Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.

Fungsi dan Peranan Bank Sentral
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Sumber referensi :
http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/

Tugas 1 Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan #

MATERI 1 : PERBANKAN

Soal :
1.1. Jelaskan Pengertian Bank (Umum) !

Jawab :
  • Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
  • Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  • Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



Sumber Referensi : 

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/