assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selasa, 20 Maret 2012

Pengertian Bangsa dan Negara & Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamualaikum. Wr.Wb

Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kutural, bahasa, usia, dan suk bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Makalah ini saya buat dalam rangka untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila. Selain itu juga agar para pembaca makalah ini dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas dalam negaranya, juga sebagai pemupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara. Selain itu juga supaya para pembaca dapat menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab
Makalah ini menjelaskan tentang pengertian Bangsa dan Negara dan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang dimaksudkan agar pembaca data memahami dan mamu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Kritik dan saran yang membangun saya butuhkan supaya saya dapat membuat makalah dengan lebih baik lagi.

Wassalamualaikum. Wr.Wb
Jakarta, 2012

**********************************************************************************************************************

Daftar Isi

Kata pengantar                                           1
Daftar Isi                                                    2
Latar Belakang Pendidikan Pancasila            3
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan           4
Pengertian Bangsa dan Negara                     5
Hak dan Kewajiban Warga Negara               6
Kesimpulan                                                 9
Penutup                                                      10

*******************************************************************************************************************

Latar Belakang Pendidikan Pancasila

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi inilah yang membuat Indonesia membutuhkan warga yang memiliki kesamaan niai-nilai perjuangan yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan yang tidak mengenal kata menyerah .
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut tentu dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Semangat perjuangan bangsa juga merupakan kekuatan mental dan spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Selain itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perjuangan tersebut dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI yang terdiri dari :
1. UU Nomor 2 tahun 1989 (Sistem Pendidikan Nasional)
2. Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
    • Era sebelum dan selama penjajahan
    • Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
    • Era pengisian kemerdekaan
3. Semangat perjuangan bangsa
4. Globalisasi, yg ditandai :
    • Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
    • Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



**********************************************************************************************************************
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
  • Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki  kemampuan sebagai berikut : Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  • Berpartisipasi secara bermutu, aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  • Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  • Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
  • Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan.
  • Untuk memberikan pengertian tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara



**********************************************************************************************************************
Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa
Bangsa merupakan  kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan  wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa.  Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.    Satu kesatuan bahasa ;
2.    Satu kesatuan daerah ;
3.    Satu kesatuan ekonomi ;
4.    Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5.    Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Negara
Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan juga melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara mempunyai arti yaitu sesama penduduk dan orang setanah air, warga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara.
Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak  Warga Negara :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuannya dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Hubungan antara warga negara dengan hak dan kewajiban sudah tercantum dalam undang-undang 1945. UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.Ini menyatakan bahawa warga indonesia yang bersifat demokrasi.

Berikut ini merupakan hak warga Indonesia :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
  4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  5. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
  6. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

Berikut ini merupakan  Kewajiban warga Indonesia
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
  2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 :
  4. menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. (Warga negara wajib membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
  5. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
  7. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.



**********************************************************************************************************************
Kesimpulan

  • Bangsa merupakan  kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan  wilayah tertentu di muka bumi.
  • Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan juga melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
  • Hak warga Negara :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Kewajiban Warga Negara
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


**********************************************************************************************************************
Penutup

Demikian makalah ini saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembacanya. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Kritik dan saran yang membangun saya butuhkan supaya saya dapat membuat makalah dengan lebih baik lagi.